Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Rabu, 07 Desember 2011

Lembaga Keuangan & Laembaga Keuangan Perbankan

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Lembaga Keuangn Perbankan
Lembaga Keuangan Perbankan adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kegiatan utama usaha perbankan, meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

0 komentar

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

 Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini Kita bahas 4 macam periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Dari tahun 1988-1996
2. Dari tahun 1997-1998
3. Dari tahun 1999-2002
4. sampai sekarang.

1. Periode 1988 – 1996

Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan
menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996

2. Periode 1997 – 1998

Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002

Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.

4. Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)

0 komentar

Deregulasi Perbankan pada Periode Lalu Sampai dengan Sekarang

Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak empat belas tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank. Di bawah ini adalah beberapa paket deregulasi perbankan.
  1. Sebelum tahun 1983
* Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki campur tangan dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat suku bunga
  1. Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
* Pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat tertarik untuk menyimpan di bank pemerintah. Sebab pada saat itu suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi dari pada bank pemerintah, yaitu 18% sementara bank pemerintah hanya 14-15 %.
* Penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
* Memperkenalkan  Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) yang dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia masa mendatang.
* Menghapuskan pagu kredit
* Mengurangi ketergantungan bank kepada BI
ΓΌ mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.
  1. Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 bisa dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru, atau dengan modal Rp 50 juta seseorang bisa mendirikan BPR.
* Ditujukan untuk mendorong serta meningkatkan peranan perbankan dalam pengerahan dana masyarakat, mendorong ekspor non migas, dan meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dunia usaha.
* Pemberian izin usaha bank baru yang telah diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali
* Membuka kemungkinan pendirian bank campuran (join kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
* Bank-bank asing lama dan yang baru masuk diizinkan membuka cabangnya di enam kota.
* Bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diizinkan.
* Monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
* Beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat dilonggarkan.
* Banyak bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
* Mobilisasi dana deposito dan tabungan semakin sengit. Ujung-ujungnya karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan dan akhirnya kredit macet meningkat.
* Reserve requirement bank lokal dari 15% menjadi 2%.
* Bank swasta nasional, bank perkreditan rakyat  (BPR), termasuk lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP), dapat didirikan  di luar ibukota negara, ibu kota propinsi, dan ibukota Dati II, serta dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
* memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi (dengan cara memberikan kredit).
  1. Paket 25 Maret 1989
* Memuat ketentuan-ketentuan penilaian kesehatan bank hasil merger, komponen modal untuk perhitungan capital adequacy lebih diperjelas, ketentuan mengenai lending limit dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
* Perkembangan bank swasta nasional mengalami per­tumbuhan yang sangat pesat dan laju pertumbuhannya telah mampu mematahkan dominasi bank pemerintah
  1. Paket Januari 1990 (Pakjan 90)
* Membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20% dari kreditnya kepada Kredit Usaha Kecil (KUK), atau maksimal kredit yang diberikan kepada pengusaha lemah Rp 200 juta (kategori usaha lemah adalah usaha yang beraset maksimal Rp 600 juta.)
* Mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.
* Pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat yang juga membawa  dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money.
  1. Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91 / Pakfeb)
* Pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mewajibkan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan.
* Menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit, dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.

  1. Paket 29 Mei 1993 (Pakmei 93)
* pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.
* mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.
* Penilaian tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan
metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning,
dan Liquidity).
* Capital Adequency Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal diperlonggar
* Pemerintah juga menyederhanakan ketentuan Loan Deposit Ratio (LDR) atau pemberian kredit kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan ini bank hanya diberikan 20% untuk menyalurkan kredit kepada grupnya sendiri
* KUK dibawah Rp 25 juta dapat digunakan untuk kegiatan tidak produktif
* melonggarkan ketentuan CAR, cadangan penghapusan piutang serta penilaian tingkat kesehatan, memperluas cakupan LDR, menyempurnakan ketentuan KUK dan memperketat legal lending limit.
Analisa:
Paket deregulasi perbankan di Indonesia bukan hanya satu, dua, atau tiga, namun yang paling diingat masyarakat mungkin adalah Pakto 88 karena ke-booming-annya itu. Kesempatan mendirikan bank sangat besar dan tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Itulah sebabnya mengapa tahun itu jumlah bank sebanyak 111 buah telah meningkat menjadi 240 buah pada akhir 1994 atau naik 116,21%. Dana perbankan naik dari Rp 37,51 triliun menjadi Rp 168,95 triliun, pasar modal dari Rp 40 triliun menjadi Rp 110,5 triliun. Pinjaman naik dari Rp 40 triliun menjadi Rp 154,88 triliun.
Pada tahun tersebut banyak kelompok-kelompok perusahaan besar mendirikan bank-bank baru. Kelompok usaha Bakrie misalnya, mendirikan Nusa Bank, Subentra Group mendirikan Bank Subentra, Jaya Group mendirikan Jaya Bank serta bebera­pa kelompok perusahaan lainnya. Periode 1988-93, setidaknya terdapat 109 buah bank baru baik bank umum swasta nasional, bank asing maupun bank asing campuran.  Penambahan kantor bank pada kurun waktu tersebut mencapai 2.720 buah kantor  bank, baik berstatus kantor pusat, kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (artinya bertambah 10 kantor per minggu).  Selain penamba­han jumlah bank, pada tahun-tahun ini juga terjadi peningka­tan status pada beberapa bank dari bank umum menjadi  bank umum devisa.
Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo­nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada  tahun 1989-90.  Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 54,4 triliun.  Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen  atau 121.7 persen  dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi  63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990.
Persaingan yang sengit dan cenderung kurang sehat bisa dikatakan karena masuknya perbankan pada kegiatan penyaluran kredit sedikit lebih cepat dari yang semestinya. Bahkan terasa sangat diburu dalam penyaluran kredit sehingga beberapa bank bahkan agak mengabaikan penerapan prinsip prudential banking dan segi-segi teknis dalam pemberian kredit.  Pada saat ini boleh dikatakan sudah ada tanda-tanda lampu kuning masalah kredit macet.
Kredit macet yang sempat menghantui perbankan nasional mencapai klimaks setelah Gubernur Bank Indonesia mengumum­kannya secara resmi dalam pertemuan BI-DPR Mei 1993.  Meskipun angka-angka di seputar besarnya kredit macet tersebut sangat bervariasi mulai dari 5 triliun rupiah sampai 14 triliun rupiah, tetapi besarnya kredit macet sudah menggambarkan bahwa posisi perbankan nasional mengalami kelesuan dan ini akan menjadi ancaman serius terhadap sektor real.
Ada sejumlah faktor penyebab membengkaknya kredit macet. Pertama, perbankan umumnya kurang hati-hati dalam memberikan pinjaman dalam tahun-tahun boom investasi. Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai  batas maksimum kredit (legal lending limit) yang disyaratkan Pakfeb 1991. Ketiga, pengaruh kebijaksanaan uang ketat menurunkan kemampuan perusahaan nasabah bank untuk membayar pinjaman.
Secara singkat, kita dapat mencermati beberapa kecenderungan dalam periode Oktober 1988 – Mei 1993:
1. Perbankan nasional mengalami boom,baik dari segi operasi fisik (penambahan jumlah) maupun operasi penghimpunan dan penyaluran dana.
2. Bersamaan dengan deregulasi di sektor lain, perkembangan perbankan yang pesat semakin mendorong perbankan terjun pada tahap yang kritis, yakni menyalurkan dana tanpa melihat kaidah-kaidah standar dalam pemberian kredit termasuk pelanggaran legal lending limit dan CAR.
3. Selain itu para konglomerat yang membuka bank-bank untuk mendukung ekspansi usaha mereka semakin terjerumus dalam perlombaan yang negatif sehingga kontrol terhadap penyaluran kredit semakin diabaikan. Dalam hal ini patut dicermati juga sektor-sektor yang menjadi curahan kredit. Periode awal 1990-an, booming real estate melanda kota-kota besar sementara demand, meski tinggi seolah tidak sesuai dengan supply yang jauh melonjak. Diperkirakan persentase kredit macet yang terjadi di sektor ini cukup tinggi. Perlombaan ekspansi ini juga memacu konglomerat untuk mencari utang dari luar negeri. Periode kebijakan moneter yang kontraktif sebagai akibat deregulasi Oktober 1988 membuat penarikan dana serta pengembalian kredit juga menurun. Dengan sendirinya perbankan dan konglomerat yang memiliki bank mencari utang ke luar untuk memperbaiki keseimbangan dalam keuangannya. Tidak mengherankan group-group besar seperti Bakri dan lain-lain memiliki utang yang cukup signifikan. Total utang luar negerti pihak swasta saat ini berjumlah sekitar $70 triliun. Utang ini tentu saja harus dibayar dan ini mendorong permintaan terhadap dolar meningkat.
4. Gambaran di atas setidaknya memberikan pemahaman bahwa krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi di tahun 1997 tidaklah akibat perilaku investor asing. Kalaupun itu ada, itu hanyalah pemicu api yang memang sudah membara. Kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebelum itu, sebagaimana digambarkan di atas, sangat tidak stabil. Swasta-swasta besar berlomba ekspansi tetapi tidak mengindahkan etika dan kaidah bisnis. Pemerintah dan birokrat juga berasyik masyuk korupsi sehingga kontrol, yang tadinya diharapkan dari pemerintah, juga tidak terjadi. Banyak kasus, seperti ekspor fiktif (palsu), pemilik bank melarikan diri dan kasus katabeletje Eddy Tanzil yang meraup uang sekitar 1 triliun rupiah. Ini adalah prelude terhadap krisis besar di tahun 1997.
Berdasarkan deskripsi di atas, saya dapat memberikan beberapa berkomentar. Pada dasarnya suatu deregulasi –dalam hal ini di bidang perbankan– dibuat dengan alasan kondisi perbankan yang dianggap tidak baik, tidak sehat, atau kritis. Ketika suatu deregulasi sudah dibuat tentu ada kebijakan yang dianggap menyenangkan oleh perbankan. Hal itulah yang membuat bank kita seolah terlena dalam menyalurkan dana tanpa memperhatikan kaidah yang benar. Hal itu membuat dampak buruk, salah satunya krisis keuangan.
Oleh karena itu alangkah baiknya suatu kebijakan deregulasi benar-benar dipertimbangkan, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak perbankan dan masyarakat sebagai nasabah. Kedisiplinan terhadap peraturan yang telah dibuat pun harus ditingkatkan demi menghindarkan diri dari keterpurukan.
Sumber :
http://aseflia.blogspot.com/2009/11/deregulasi-perbankan-tahun-1970-1990.html
0 komentar

Prinsip-prinsip Koperasi Menurut :

  1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2. Demokrasi ( democracy )
  3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4. ekonomi ( Economy )
  5. Kebebasan ( Liberty )
  6. Keadilan ( Equity )
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )
                                         
  1. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

  1. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  1. Petani dibiasakan untuk menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.



  1. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Prinsip Herman Schulze
 Yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  3. Tanggung jawab anggota terbatas
  4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  6. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
  1. Prinsip ICA ( International Cooperative alliance )
Yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.



  1. Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri






  1. Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi
Sumber : www.google.com
0 komentar