Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Rabu, 07 Desember 2011

Pengertian koperasi menurut definisi :

a.      Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

b.      Definisi Arifinal Chaniago
Menurut Chaniago, Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekersa sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.       Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

d.      Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
e.        Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ''urusniaga'' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.        Definisi UU No.25/1992 
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

 Sumber : www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar