Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 04 Mei 2014

PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)

Nama                   : Ungguh Rekso Pamuji
NPM                    : 28210330
Kelas                   : 4 EB 08
Tugas                   : Penerapan PSAK pada PT Indopoly Swakarsa Industry. Tbk
Mata Kuliah        : Akuntansi Internasional

PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN INERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK dan ISAK)
Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
Berikut adalah standar yang telah direvisi, perubahan atas standard an interpretasi standar yang telah diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012, yaitu:
Ø  PSAK No. 10 (Revisi 2010): “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”
Ø  PSAK No. 13 (Revisi 2011): “Properti Investasi”
Ø  PSAK No. 16 (Revisi 2011): “Aset Tetap”
Ø  PSAK No. 26 (Revisi 2011): “Biaya Pinjaman”
Ø  PSAK No. 28 (Revisi 2011): “Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian”
Ø  PSAK No. 30 (Revisi 2011): “Sewa”
Ø  PSAK No. 33 (Revisi 2011): “Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum”
Ø  PSAK No. 34 (Revisi 2010): “Kontrak Konstruksi”
Ø  PSAK No. 36 (Revisi 2011): “Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa”
Ø  PSAK No. 50 (Revisi 2010): “Instrumen Keuangan: Penyajian”
Ø  PSAK No. 53 (Revisi 2010): “Pembayaran Berbasis Saham”
Ø  PSAK No. 55 (Revisi 2011): “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”
Ø  PSAK No. 56 (Revisi 2011): “ Laba Per Saham”
Ø  PSAK No. 60: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
Ø  PSAK No. 61: “Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah”
Ø  PSAK No. 62: “Kontrak Asuransi”
Ø  PSAK No. 63: “Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi”
Ø  PSAK No. 64: “Aktivutas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral”
Ø  ISAK No. 13: “Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri”
Ø  ISAK No. 15 PSAK No. 24: “Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya”
Ø  ISAK No. 16: “Perjanjian Jasa Konsensi”
Ø  ISAK No. 18: “Bantuan Pemerintah - Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi”
Ø  ISAK No. 19: “Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK No. 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi”
Ø  ISAK No. 20: “Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya”
Ø  ISAK No. 22: “Perjanjian Konsensi Jasa: Pengungkapan”
Ø  ISAK No. 23: “Sewa Operasi – Insentif”
Ø  ISAK No. 24: “Evaluasi Substansi Beberapa Transasi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa”
Ø  ISAK No. 25: “Hak Atas Tanah”
Ø  ISAK No. 26: “Penilaian Ulang Derivatif Melekat”
Berikut ini adalah dampak atas perubahan standar akuntansi diatas yang relevan dan yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup, yaitu:
Ø  PSAK No. 10 (Revisi 2010): “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”
Standar revisi ini mengatur pengukuran dan penyajian mata uang suatu entitas dimana pengukuran mata uang harus menggunakan mata uang fungsional sementara penyajian mata uang dapat menggunakan mata uang selain mata uang fungsional.
Dalam menentukan mata uang fungsional, Grup mempertimbangkan factor-faktor sebagai berikut:
a.       Mata uang yang paling mempengaruhi harga jual untuk barang dan jasa, atau dari suatu Negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya.
b.      Mata uang yang paling mempengaruhi biaya tenaga kerja, material dan biaya-biaya lain dari pengadaan barang atau jasa.
c.       Mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan (antara lain penerbitan instrument utang dan ekuitas) dihasilkan.
d.      Mata uang yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada umumnya ditahan.
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup telah menerapkan PSAK No. 10 (Revisi 2010) “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” dan mengubah mata uang fungsional dan mata uang penyajian laporan keuangan konsolidasi tanggal 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan laporan laba rugi kompherensif konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desenber 2011 telah diukur kembali menggunakan mata uang penyajian Dolar Amerika Serikat. Pengukuran dilakukan sesuai dengan cara berikut:
·         Asset dan liabilitas moneter diukur kembali dengan menggunakan kurs tanggal pelaporan;
·         Asset dan liabilitas non-moneter serta modal saham diukur kembali dengan menggunakan kurs historis;
·         Pos non-moneter yang diukur pada nilai wajar dalam mata uang asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar ditentukan;
·         Pendapatan dan beban diukur kembali dengan menggunakan kurs rata-rata, kecuali untuk beban penyusutan asset tetap dan amortisasi asset non-moneter yang diukur kembali dengan menggunakan kurs historis asset yang bersangkutan; dan
·         Perbedaan yang timbul dari pengukuran kembali diatas dicatat dalam saldo awal dari saldo laba.
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2011/31 desember 2010 serta laporan laba rugi kompherensif konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desenber 2011 sebelum dan sesudah pengukuran kembali adalah sebagai berikut:


Ø  PSAK No. 16 (Revisi 2011): “Aset Tetap”
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup telah menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap”. Penerapan PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengungkapan terkait dalam laporan keuangan. Sesuai dengan PSAK No. 16 (Revisi 2011), Grup telah memilih metoda biaya untuk pengukuran asset tetapnya.
Asset tetap diakui sebesar biaya perolehannya termasuk pajak yang berlaku, bea masuk, biaya pengangkutan, biaya penanganan, biaya penyimpanan, biaya penyediaan lokasi, biaya pemasangan, biaya upah tenaga kerja internal, estimasi awal biaya pembongkaran, pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi asset tetap.
Setelah pengakuan awal, asset tetap dipertanggungjawabkan denga menggunakan metode biaya. Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Tanah tidak diamortisasi. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis asset tetap sebagai berikut:
Bangunan (20-50 tahun)
Mesin dan Peralatan (5-25 tahun)
Perabotan dan Peralatan Kantor (5 tahun)
Kendaraan (5 tahun)
Tanah dinyatakan pada harga perolehan dan tidak disusutkan. Biaya legal awal mendapatkan hak legal diakui sebagai bagian biaya akuisisi tanah, biaya-biaya tersebut tidak didepresiasikan. Biaya terkait dengan pembaruan hak atas tanah diakui sebagai asset tek berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum tanah atas tanah. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan langsung kelaporan laba rugi komprehensif konsolidasian saat terjadinya biaya-biaya tersebut.
Grup melakukan evaluasi atas penurunan nilai asset tetap apabila terdapat peristiwa atau keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai asset tetap tersebut kemungkinan tidak dapat dipulihkan. Bila nilai tercatat suatu asset melebihi estimasi jumlah terpulihkan, nilai asset tersebut diturunkan menjadi sebesar estimasi jumlah terpulihkan, yang ditentukan berdasarkan nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai.
Apabila suatu asset tetap tidak lagi digunakan atau dijual, nilai perolehan dan akumulasi penyusutan asset tersebut dikeluarkan dari pencatatannya sebagai asset tetap dan keuntungan atau kerugian yang terjadi diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian tahun yang bersangkutan. Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metoda penyusutan di review setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif.
Ø  PSAK No. 24 (Revisi 2010): “Imbalan Kerja”
Beberapa revisi penting pada standar ini yang relevan bagi perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Standar yang direvisi ini memperkenalka alternative metode baru untuk mengakui seluruh keuntungan (kerugian) actuarial melalui pendapatan kompherensif lainnya.
2.      Pengungkapan, Standar yang direvisi ini mengemukakan beberapa persyaratan pengungkapan, antara lain:
·         Jumlah atas nilai kini liabilitas imbalan pasti untuk tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya; dan
·         Jumlah penyesuaian pengalaman yang muncul atas liabilitas dan asset program untuk tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya.
Perusahaan telah memilih untuk tetap menggunakan pendekatan koridor dalam pengakuan keuntungan (kerugian actuarial. Standar yang direvisi juga mensyaratkan pengungkapan baru tambahan. Pengungkapan yang disyaratkan tersebut telah diungkapkan dalam catatan 18 yang telah disusun sesuai dengan standar. Laporan keuangan konsolidasi telah disusun menggunakan persyaratan pengungkapan yang telah direvisi.


Ø  PSAK No. 26 (Revisi 2011): “Biaya Pinjaman”
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 26 (Revisi 2011) “Biaya Pinjaman”. Revisi standar ini tidak berdampak bagi laporan keuanga konsolidasian.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan, pembangunan atau pembuatan asset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan asset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada saat terjadi. Biaya pinjaman terdiri dari biaya bunga dan biaya lain yang ditanggung oleh Grup sehubungan dengan peminjaman dana.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan asset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya, dan pengeluaran untuk asset kualifikasian dan biaya pinjamannya telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat selesainya secara substansi seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan asset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya.
Ø  Instrument Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010): “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011): “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. Penerapan PSAK No. 60 memberikan dampak yang signifikan pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasi sedangkan penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 tidak memberikan dampak signifikan pada laporan keuangan konsolidasian.
Grup mengklasifikasikan instrument keuanga sebagai berikut:
·         Asset Keuangan
Asset keuangan dikelompokan menjadi 4 kategori, yaitu: (1) asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi, (2) pinjaman yang diberikan dan piutang, (3) investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo, serta (4) asset keuangan yang tersedia untuk dijual. Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan asset keuangan tersebut.
Manajemen menentukan klasifikasi asset keuangan tersebut pada saat awal pengakuannya.
(1)   Asset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba atau Rugi
Asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi (FVTPL) adalah asset keuangan yang ditujukan untuk diperdagangkan. Asset keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini. Derivative diklasifikasikan sebagai asset diperdagangkan kecuali telah ditetapkan dan efektif sebagai instrument lindung nilai.
(2)   Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah asset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi dipasar aktif. Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, serta 1 Januari 2011/31 deseber 2010, asset keuangan yang dikategorikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang adalah kas dan setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, dan asset tidak lancar lainnya.
(3)   Investasi yag Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah asset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, dimana manajemen mempunyai intense positif dan kemampuan untuk memiliki asset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, selain:
a.       Investasi yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi,
b.      Investasi yang ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual, dan
c.       Investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.
Pada saat pengakuan awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
(4)   Asset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Asset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (AFS) adalah asset keuangan non-derivatif yang ditetapkan untuk dimiliki selama periode tertentu, dimana akan dijual dalam rangka pemenuhan likuiditas atau perubahan suku bunga, valuta asing atau yang didak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang, investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo atau asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi.
Pada saat pengakuan awal, asset keuangan tersedia untuk dijual diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari nilai wajar diakui pada pendapatan komprehensif lainnya. Jika asset keuangan tersedia untuk dijual mengalami penurunan nilai, akumulasi laba rugi yang sebelumnya diakui pada pendapatan komprehensif lainnya pada bagian ekuitas akan diakui sebagai laba atau rugi. Penghasilan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif, dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar dari asset moneter yang diklasifikasikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual, dan diakui sebagai laba atau rugi.
Ø  PSAK No. 60: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
PSAK No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan pengukuran nilai wajar. Sebagai tambahan, standar ini menjelaskan keharusan atas pengungkapan risiko likuiditas. Pengungkapan tambahan sehubungan dengan PSAK No. 60 telah diungkapkan pada catatan 33 atas laporan keuangan konsolidasi.
Pernyataan yang Telah Dikeluarkan tapi Belum Berlaku Efekif
Standar akuntansi yang telah dikeluarkan leh DSAK-IAI yang releva terhadap Grup yang penerapannya disyaratkan efektif untuk tahun buku yang di mulai pad atau setelah tanggal 13 Januari 2013 adalah sebagai berikut:
Ø  PSAK No. 38 (Revisi 2012): “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
Ø  ISAK No. 21 *): “Perjanjian Konstruksi Real Estate”
Ø  PPSAK No. 7 *): Pencabutan PSAK No. 44: “Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate paragraph 1-46, 49-55 dan 62-64”
Ø  PPSAK No. 10: “Pencabutan PSAK No. 51: “Akuntansi Kuasi Reorganisasi”
Ket : *) = Ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, sesuai dengan surat pengumuman DSAK-IAI No. 0643/DSAK/IAI/IX/2012 tangal 21 September 2012.
Grup sedang mengevaluasi dan belum menentukan dampak dari standard an interpretasi standar yang di revisi dan yang baru tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Pencabutan Standar Akuntansi
Pencabutan standard an interpretasi standar berikut yang penerapannya efektif untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012 dan tidak berdampak material terhadap kinerja dan posisi keuangan Grup adalah sebagai berikut:
Ø  PSAK No. 11: “Penjabaran Laporan Keuangan Dalam Mata Uang Asing”
Ø  PSAK No. 47: “Akuntansi Tanah”
Ø  PSAK No. 52: “Mata Uang Pelaporan”

Ø  ISAK No. 4: “Alternatif Perlakuan yang Diijinkan Atas Selisih Kurs”

0 komentar:

Posting Komentar