Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL


LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
Lembaga keuangan internasional, atau IFI, mengacu pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan (atau disewa) oleh lebih dari satu negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. IFI yang paling menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa lembaga keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
  • International Monetary Fund(IMF)
Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1.      Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2.      Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3.      Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4.      Menurunkan retriksi kurs.
5.      Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6.      Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7.      Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
1.      Regular tranche facilities, yakni:
Ø  Reserve Tranche
Ø  The four/credit tranche
Ø  The extended fund facility
2.      Special Facilities, yakni:
Ø  The Compensatory Financing Faciility(CFF)
Ø  The Bufferstock Financing Facility(BFF)
3.      Temporary Facility, yakni:
Ø  Etraged access
Ø  Subsidy account
Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.


0 komentar

PEGADAIAN


PEGADAIAN
Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.


Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha
ü  Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.       Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d.      Penerbitan obligasi
e.       Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.


f.       Modal sendiri, Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
1.      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
0 komentar

DANA PENSIUN


DANA PENSIUN
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.       Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2.       Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.       Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1.      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2.      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.





Jenis Program Pensiun
a.      Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
b.      Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
c.       Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP )
2.      Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP )


Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Keunggulan :
·         Besar manfaat pensiun mudah dihitung
·         Lebih memberikan kepastian kepada peserta
·         Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
·         Beban biaya mudah berfluktuasi
·         Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :  
·         Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
·         Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
·         Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
·         Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
·         Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

AZAZ -AZAZ DANA PENSIUN
Dalam pembentukan Dana Pensiun harus memperhatikan Perundang-undangan yang mengandung azas-azas yaitu :


  1. Azas Penyelenggaraan (voluntary)
Bahwa pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja, tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
  1. Azas Keterpisahan (Segregated Assets)
Harus ada keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan dari waktu ke waktu.
  1. Azas Pendanaan (Funded System)
Dana Pensiun dalam menyelenggarakan program pensiun harus  dilakukan dengan cara pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun.
  1. Azas Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
Bahwa setiap peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
Hak atas manfaat hanya dapat dibayarkan apabila :
ü  Peserta pensiun normal
ü  Peserta pensiun dipercepat
ü  Pensiun ditunda
ü  Peserta pensiun cacat
ü  Peserta pensiun meninggal dunia
ü  Iuran Peserta (kurang dari tiga tahun)

  1. Azas Hak atas Dana (Vesting Right)
Peserta mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan terlindungi dengan hak atas dana.
0 komentar

PERUSAHAAN ASURANSI


PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian Perusahaan Asuransi
Pengertian perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Ada beberapa definisi-definisi tentang asuransi antara lain :
  1. Definisi asuransi menurut pasal 246 kitab Undang-undang hukum dagang ( KUHD ) RI : “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “ Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian indivudu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramal itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung “.
  3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green  : “ Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu “.
  4. Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
a.       “ Asuransi adalah suatu pangaman terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang penanggung “.
b.      “ Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan yang mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial “.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “ Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hamper sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu “.

Prinsip-prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prisip asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak atau perjanjian asuransi berlaku ( tidak batal ). Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi sebagai berikut :
  1. Prinsip itikad baik ( Utmost Good Faith )
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang dipertanggungkan.
  1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan ( Insurable Interest )
Hal untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.


  1. Prinsip ganti rugi ( Indemnity )
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan konpensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 )
  1. Prinsip subrogasi ( Subrogation )
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kliem dibayar.
  1. Prinsip kontribusi ( Contibution )
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
  1. Prinsip sebab akibat ( Proximate Couse )
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Berikut jenis-jenis asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ), yaitu :
  1. Asuransi jiwa berjangka ( Term )
Cirri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan primenya yang relative rendah. Sebab itu, jenis produk ii menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas.

  1. Asuransi jiwa seumur hidup ( Whole Life )
Cirri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang member proteksi asuransi seumur hidup.
  1. Asuransu jiwa dwiguna ( Endowment )
Cirri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberika jumkah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan. Jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Asuransi ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
a.       Asuransi jiwa unit link single ( Premi Tunggal )
Ciri khas premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus.
b.      Asuransi jiwa unit link regular ( Premi Berkala )
Ciri khas premi berkala adalah merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala.
Dalam praktiknya resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Resiko murni
Artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
  1. Resiko spekulatif
Artinya resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
  1. Resiko individu
a.       Resiko pribadi
Resiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.

b.      Resiko harta
Resiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyenangkan kerugian keuangan.
c.       Resiko tanggung gugat
Yaitu resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
Fungsi Asuransi
  1. Transfer resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil. Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya ( resiko ) keperusahaan asuransi.
  1. Kumpulan dana
Premi yang diminta kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi. 
3 komentar

REKSEDANA


REKSEDANA
Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ( MI ) kedalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995 pasal 1, ayat ( 27 ). Reksadaa adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari dua definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksadana, yaitu :
  • Adanya kumpulan dana dari masyarakat, baik individu atau institusi.
  • Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdeversifikasi.
  • Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995 pasal 18 ayat ( 1 ), bentuk hukum reksadana ada dua yaitu :
  1. Reksadana berbentuk perseroan ( PT Reksadana )
Adalah suatu perusahaan ( perseroan terbatas ), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaannya terletak pada jenis usahanya, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

  1. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah suatu kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan bank kustodian diberi wewenang untuk melakukan penitipan dan administrasi investasi.
Jenis-jenis Reksadana
Berikut beberapa jenis reksadana, yaitu :
  1. Reksadana pendapatan tetap
Yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang dikelola ( aktivanya ) dalam bentuk efek bersifat utang.
  1. Reksadana saham
Yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
  1. Reksadana campuran
Yaitu reksadana yang mempunyai perbandingan aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan kedalam reksadana lainnya.
  1. Reksadana pasar uang
Yaitu reksdana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari 1 tahun.




Karakteristik Reksadana
Berdasarkan kerakteristiknya, reksadana dibagi 2 yaitu :
  1. Reksadana terbuka
Adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkan tanpa melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan nilai aktiva bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
  1. Reksadana tertutup
Adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah nilai aktiva bersihnya.
Nilai Aktiva Bersih
Merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana. NAB persaham / unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio dari sutau reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham perunit penyertaan yang telah beredar pada saat itu.
Resiko Investasi Reksadana
Berikut adalah beberapa resiko investasi reksadana, yaitu :
  1. Resiko menurunnya NAB unit penyertaan
Yaitu penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukan dalam portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.


  1. Resiko likuiditas
Yaitu potensi resiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksadana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
  1. Resiko pasar
Yaitu situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yng disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
  1. Resiko default
Yaitu terjadi jika pihak manajer investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.

Exchange Trade Fund
Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaan dapat diperdagangkan dibursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah reksadana yang mengacu kepada indeks saham.



Manfaat Reksadana
Berikut adalah beberapa manfaat dari reksadana, yaitu :
  1. Diterima oleh manajemen profesional
Yaitu pengelolaan portofolio sutau reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaa dana.
  1. Diversifikasi investasi
Yaitu diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko ( tetapi tidak dapat menghilangkan ), karena dana atau kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya pun juga tersebar.
  1. Transparansi informasi
Yaitu reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biasanya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat mementau keuntungannya, biaya, dan resiko setiap saat.
  1. Likuiditas yang tinggi
Yaitu agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
  1. Biayanya rendah
Yaitu karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. 
0 komentar