LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Pengertian Lembaga Keuangan
Internasional
Lembaga
Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih
dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang
saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi
lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan
Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Adapun
fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang
lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi
kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya
terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia.
IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan
pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. Sebagai
organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman
pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai
organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri
dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.Sedangkan untuk Dana
Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara
anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai
tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran
internasional.Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang
didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di
negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB
merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu
negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kualitas kehidupan warganya. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank
Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun
mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi
Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H,
sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan
ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik
secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
yaitu, Hukum Islam.
Lembaga keuangan internasional,
atau IFI, mengacu pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan (atau
disewa) oleh lebih dari satu negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang
saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi
lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. IFI yang paling menonjol
adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa lembaga keuangan bilateral
(dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang
paling terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
Bagi
Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary
Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development
Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan
mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat
dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
- International
Monetary Fund(IMF)
Tujuan
pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1.
Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2.
Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3.
Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4.
Menurunkan retriksi kurs.
5.
Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6.
Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan
transaksi.
7.
Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang
mengalami kesulitan.
Sesuai
dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara
angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping
itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala
dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Fasilitas
keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3
kategori sebagai berikut :
1.
Regular tranche facilities, yakni:
Ø Reserve
Tranche
Ø The
four/credit tranche
Ø The extended
fund facility
2.
Special Facilities, yakni:
Ø The
Compensatory Financing Faciility(CFF)
Ø The
Bufferstock Financing Facility(BFF)
3.
Temporary Facility, yakni:
Ø Etraged
access
Ø Subsidy
account
Indonesia
sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa
reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang
bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit
tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh
IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu
dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar
“stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis
bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.