Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

PERUSAHAAN ASURANSI


PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian Perusahaan Asuransi
Pengertian perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Ada beberapa definisi-definisi tentang asuransi antara lain :
  1. Definisi asuransi menurut pasal 246 kitab Undang-undang hukum dagang ( KUHD ) RI : “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “ Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian indivudu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramal itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung “.
  3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green  : “ Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu “.
  4. Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
a.       “ Asuransi adalah suatu pangaman terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang penanggung “.
b.      “ Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan yang mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial “.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “ Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hamper sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu “.

Prinsip-prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prisip asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak atau perjanjian asuransi berlaku ( tidak batal ). Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi sebagai berikut :
  1. Prinsip itikad baik ( Utmost Good Faith )
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang dipertanggungkan.
  1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan ( Insurable Interest )
Hal untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.


  1. Prinsip ganti rugi ( Indemnity )
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan konpensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 )
  1. Prinsip subrogasi ( Subrogation )
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kliem dibayar.
  1. Prinsip kontribusi ( Contibution )
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
  1. Prinsip sebab akibat ( Proximate Couse )
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Berikut jenis-jenis asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ), yaitu :
  1. Asuransi jiwa berjangka ( Term )
Cirri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan primenya yang relative rendah. Sebab itu, jenis produk ii menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas.

  1. Asuransi jiwa seumur hidup ( Whole Life )
Cirri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang member proteksi asuransi seumur hidup.
  1. Asuransu jiwa dwiguna ( Endowment )
Cirri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberika jumkah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan. Jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Asuransi ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
a.       Asuransi jiwa unit link single ( Premi Tunggal )
Ciri khas premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus.
b.      Asuransi jiwa unit link regular ( Premi Berkala )
Ciri khas premi berkala adalah merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala.
Dalam praktiknya resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Resiko murni
Artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
  1. Resiko spekulatif
Artinya resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
  1. Resiko individu
a.       Resiko pribadi
Resiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.

b.      Resiko harta
Resiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyenangkan kerugian keuangan.
c.       Resiko tanggung gugat
Yaitu resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
Fungsi Asuransi
  1. Transfer resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil. Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya ( resiko ) keperusahaan asuransi.
  1. Kumpulan dana
Premi yang diminta kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.