PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian
Perusahaan Asuransi
Pengertian
perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk
sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian,
perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk
produknya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan
menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan
mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi
kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak
disadari dan tidak siap dihadapi. Ada beberapa definisi-definisi tentang
asuransi antara lain :
- Definisi
asuransi menurut pasal 246 kitab Undang-undang hukum dagang ( KUHD ) RI :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “ Asuransi merupakan suatu alat
untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian indivudu
dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramal itu dipikul
merata oleh mereka yang tergabung “.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green
: “ Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi
resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah
objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara
menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu “.
- Definisi
asuransi menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
a. “ Asuransi
adalah suatu pangaman terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang
penanggung “.
b. “ Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan yang
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial “.
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua
sudut pandang : “ Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena resiko yang sama atau hamper sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu “.
Prinsip-prinsip
Pokok Asuransi
Ada beberapa
prinsip-prisip asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh
tertanggung maupun penanggung agar kontrak atau perjanjian asuransi berlaku (
tidak batal ). Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi sebagai berikut :
- Prinsip
itikad baik ( Utmost Good Faith )
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang dipertanggungkan.
- Prinsip
kepentingan yang dapat diasuransikan ( Insurable Interest )
Hal untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan, antara tertanggung dengan
yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
- Prinsip
ganti rugi ( Indemnity )
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan konpensasi financial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 )
- Prinsip
subrogasi ( Subrogation )
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kliem dibayar.
- Prinsip
kontribusi ( Contibution )
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
- Prinsip
sebab akibat ( Proximate Couse )
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
Berikut jenis-jenis asuransi menurut
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ), yaitu :
- Asuransi
jiwa berjangka ( Term )
Cirri khas
ini terletak pada proteksi maksimum dengan primenya yang relative rendah. Sebab
itu, jenis produk ii menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan
asuransi besar, namun daya belinya terbatas.
- Asuransi
jiwa seumur hidup ( Whole Life )
Cirri khas
asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang member proteksi
asuransi seumur hidup.
- Asuransu
jiwa dwiguna ( Endowment )
Cirri khas
asuransi ini adalah proteksi yang memberika jumkah uang pertanggungan saat
tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh
uang pertanggungan. Jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Asuransi
ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
a. Asuransi
jiwa unit link single ( Premi Tunggal )
Ciri khas
premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus.
b. Asuransi
jiwa unit link regular ( Premi Berkala )
Ciri khas
premi berkala adalah merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur
secara berkala.
Dalam
praktiknya resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan
asuransi adalah sebagai berikut :
- Resiko
murni
Artinya bahwa
ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada
peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
- Resiko
spekulatif
Artinya
resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian
atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan.
- Resiko
individu
a. Resiko
pribadi
Resiko
kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti
sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Resiko harta
Resiko
kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyenangkan kerugian
keuangan.
c. Resiko
tanggung gugat
Yaitu resiko
yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya.
Fungsi
Asuransi
- Transfer
resiko
Dengan
membayar premi yang relatif kecil. Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya ( resiko ) keperusahaan asuransi.
- Kumpulan
dana
Premi yang
diminta kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar
resiko yang terjadi.
3 komentar:
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life
Sangat bermanfaat, Untuk Melihat informasi Asuransi lainnya dan Informasi Lowongan Kerja Terbaru
sangat bermanfaat terimakasih, izin ngerangkum buat tugas yaa. terimakasih
Posting Komentar