Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL


LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB dsb.
Adapun fungsi dan tujuan dari macam – macam lembaga ini juga berbeda satu dengan yang lainnya. Seperti Bank Dunia yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank dan memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia mendapatkan dana untuk operasinya terutama melalui’s penjualan IBRD AAA-rated obligasi di pasar keuangan dunia. IBRD pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan pinjaman, dengan memanfaatkan pinjaman sendiri modal disetor, ditambah investasi dari “float”. Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman.Sedangkan untuk Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. Dan tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.
Lembaga keuangan internasional, atau IFI, mengacu pada lembaga keuangan yang telah ditetapkan (atau disewa) oleh lebih dari satu negara, dan karenanya merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. IFI yang paling menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskipun beberapa lembaga keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.
Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
  • International Monetary Fund(IMF)
Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1.      Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2.      Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3.      Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4.      Menurunkan retriksi kurs.
5.      Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6.      Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7.      Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3 kategori sebagai berikut :
1.      Regular tranche facilities, yakni:
Ø  Reserve Tranche
Ø  The four/credit tranche
Ø  The extended fund facility
2.      Special Facilities, yakni:
Ø  The Compensatory Financing Faciility(CFF)
Ø  The Bufferstock Financing Facility(BFF)
3.      Temporary Facility, yakni:
Ø  Etraged access
Ø  Subsidy account
Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.


0 komentar:

Posting Komentar