Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

PASAR MODAL


PASAR MODAL
A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesinya yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemeritah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal ( Bruce Lliyd, 1997 ), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “ krteria pasarnya “ secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan rill ekonomi secara keseluruhan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembagaperantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar ( tempat, berupa gedung ) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
B.     Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Sekarang ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Harapan keuntunsn suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dengan portofolio tersebut. Beberapa pelaku pasar modal, yaitu :


1.      Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa yang disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham ( RUPS ), antara lain :
Ø  Perluasan usaha,
Ø  Memperbaiki struktur modal,
Ø  Mengadakan pengalihan pemagang saham.

2.      Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi yang disebut investor. Sebalum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Ø  Memperoleh deviden,
Ø  Kepemilikan perusahaan,
Ø  Berdagang.

3.      Lembaga penunjang. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting didalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
Ø  Penjamin emisi ( Underwriter )
Ø  Perantara perdagangan efek ( broker / pialang ). Perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual ( emiten ) dengan si pembeli ( investor ). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain :
1). Memberikan informasi tentang emiten.
2). Melakukan penjualan efek kepada investor.
Ø  Perdagaga efek ( dealer ), berfungsi sebagai :
1). Pedagang dalam jual beli efek,
2). Sebagai perantara dalam jual beli efek.
Ø  Penanggung ( guarantor )
Ø  Wali amanat ( trustee ). Kegiatan wali amanat meliputi :
1). Menilai kekayaan emiten,
2). Menganalisis kemapuan emiten,
3). Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten,
4). Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten,
5). Memonitor pembayanran bunga dan pokok obligasi,
6). Bertindak sebagai agen pembayaran.
Ø  Perusahaan surat berharga ( securities company ). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1). Sebagai pedagang efek,
2). Penjamin emisi,
3). Perantara perdagangan efek,
4). Pengelola dana.
Ø  Perusahaan pengelola dana ( investment company ).
Ø  Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlacar administrasinya.
1). Membantu emiten dalam rangka emisi,
2). Melaksanakan kegiatan menyimpan dan  mengalihkan hak atas saham para investor,
3). Membantu menyusun daftar pemegang saham,
4). Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham,
5). Membuat laporan-laporan yang dibutuhkan atau diperlukan.
           
C.    Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.      Pasar perdana ( Primary Market )
Pasar perdana adalah penawaran saham pertama kali dan emiten kepada para pemodal selam waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit ( Issuer ) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan dipasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
                                   



2.      Pasar sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham dipasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatat dibursa. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :

a.       Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti bursa efek jakarta ( BEJ ), dan bursa efek surabaya ( BES ).
b.      Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek  ( PPUE ), diawasi dan dibina oleh Bapepam.

D.    Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih ( Lender ) dengan pihak yang memerlukan dana jangka penjang tersebut ( Borrower ). Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dana lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari operasi perusahaannya.

0 komentar:

Posting Komentar