PASAR MODAL
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta
lembaga dan profesinya yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para investor selain investasi lainnya, seperti :
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi pemeritah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal
( Bruce Lliyd, 1997 ), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan “ krteria pasarnya “ secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan rill ekonomi secara keseluruhan.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembagaperantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar ( tempat, berupa gedung ) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
B.
Investasi
dan Pelaku Pasar Modal
Sekarang
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul
investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan
itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Harapan keuntunsn suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan
keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dengan portofolio tersebut.
Beberapa pelaku pasar modal, yaitu :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi dibursa yang disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham ( RUPS ), antara lain :
Ø Perluasan
usaha,
Ø Memperbaiki
struktur modal,
Ø Mengadakan
pengalihan pemagang saham.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan
emisi yang disebut investor. Sebalum membeli surat berharga yang ditawarkan,
investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini
mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Ø Memperoleh
deviden,
Ø Kepemilikan
perusahaan,
Ø Berdagang.
3. Lembaga
penunjang. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting didalam mekanisme
pasar modal adalah sebagai berikut :
Ø Penjamin
emisi ( Underwriter )
Ø Perantara
perdagangan efek ( broker / pialang ). Perantara dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual ( emiten ) dengan si pembeli ( investor ).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain :
1). Memberikan
informasi tentang emiten.
2). Melakukan penjualan
efek kepada investor.
Ø Perdagaga
efek ( dealer ), berfungsi sebagai :
1). Pedagang dalam jual
beli efek,
2). Sebagai perantara
dalam jual beli efek.
Ø Penanggung
( guarantor )
Ø Wali
amanat ( trustee ). Kegiatan wali amanat meliputi :
1). Menilai kekayaan
emiten,
2). Menganalisis
kemapuan emiten,
3). Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten,
4). Memberi nasihat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten,
5). Memonitor
pembayanran bunga dan pokok obligasi,
6). Bertindak sebagai
agen pembayaran.
Ø Perusahaan
surat berharga ( securities company ). Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
1). Sebagai pedagang
efek,
2). Penjamin emisi,
3). Perantara
perdagangan efek,
4). Pengelola dana.
Ø Perusahaan
pengelola dana ( investment company ).
Ø Kantor
administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlacar administrasinya.
1). Membantu emiten
dalam rangka emisi,
2). Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan mengalihkan hak
atas saham para investor,
3). Membantu menyusun
daftar pemegang saham,
4). Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham,
5). Membuat laporan-laporan yang
dibutuhkan atau diperlukan.
C.
Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar
perdana ( Primary Market )
Pasar perdana adalah penawaran saham pertama kali
dan emiten kepada para pemodal selam waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
( Issuer ) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan dipasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
2. Pasar
sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham dipasar
perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan
maka efek tersebut harus dicatat dibursa. Tempat terjadinya pasar sekunder di
dua tempat, yaitu :
a. Bursa
reguler
Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti bursa efek jakarta ( BEJ ), dan bursa efek surabaya (
BES ).
b. Bursa
paralel
Bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek ( PPUE ), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
D. Fungsi
Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (
Lender ) dengan pihak yang memerlukan dana jangka penjang tersebut ( Borrower
). Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender
ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dana lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari operasi
perusahaannya.
0 komentar:
Posting Komentar