SEWA GUNA USAHA ( LEASING )
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Sewa
guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan
nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan
yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk
uang.
Pengertian sewa guna usaha (leasing) secara umum
adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah)
dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan
imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha (leasing) sesuai keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ada
beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan
kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui
kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam prose pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
·
Lessor.
Meupakan perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
·
Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan
leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
·
supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang
yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal
ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
·
asuransi.
Merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara
lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola
terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.
Bentuk-bentuk
Leasing:
·
Sale and Laseback
Pada leasing jenis ini perusahaan menjual aktivanya
(bangunan, tanah, atau peralatan pabriknya) kepada sebuah lembaga keuangan lalu
mengikat perjanjian untuk me-lease kembali aktivanya dalam jangka waktu
tertentu dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini pihak penjual, atau lessee (penyewa) segera menerima
harga penjualan dari pembeli, atau lessor (yang menyewakan). Pada saat yang sama pihak lesse tetap menggunakan aktivanya disertu suatu
daftar pembayaran lease. Pembayaran lease ini cukup untuk mengembalikan seluruh
harga beli aktiva tersebut kepeda lembaga keuangan ditambah hasil npenjualan
hasil pengembalian atas investasi tertentu.
·
Lease Jasa (Lease Service) atau Lease Operasi
(Operating Leases)
Lease operasi
atau jasa meliputi baik jasa keuangan maupun jasa perawatan. Dalam kontrak,
lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di lease, dan biaya
pemeliharaan sudah termasuk dalam harga lease atau diatur dalam kontrak
sendiri.
Karakteristik
penting lainnya, bahwa peralatan yang di-lease itu biasanya tidak
diamortisasikan secara penuh; dengan kata lain, pembayaran sewa selama masa
lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga perlatan. Tapi jelas bahwa
perjanjian hanya mencakup waktu yang lebih pendek dari umur perlatan yang
di-lease, dan lessor mengharapkan bahwa harga perlatan itu akan tertutup dengan
pembayaran dari perpanjangan kontrak lease atau hasil penjualan peralatan
tersebut.
·
lease keuangan langsung (financial leases)
Pada bentuk lease ini tidak terdapat jasa
pemeliharaan, kontrak tidak dapat dibatalkan dan peralatan yang di-lease
diamortisasi secara penuh (artinya, harga kontrak lease bagi lessor adalah sama
dengan seluruh harga peralatan yang di-lease).
·
Combination
Leases
Banyak lessor
sekarang menawarkan berbagai macam bentuk lease dengan jangka waktu yang
bermacam-macam puls. Saat ini lessor sering kali tidak hanya menggunakan satu
bentuk lease yang ada seperti operating lease atau financial lease tapi mereka
mengkombinasikan dua lease tersebut. Misalkan kata pembatalan sering kita
dengar pada operating lease, akhir-akhir ini financial lease juga menggunakan
perjanjian dengan pembatalan.(pooh).
4 komentar:
The advantages of leasing aren't restricted to the computer business or to large corporations. Find more interesting information about Business Term Loan here.
To become a top rated firm you will need to have professionals who will be able to give you advice on everything related to wealth management. Author is an expert of wealth management, visit here for more interesting information.
If you look hard enough, however, you may find one that is shady and may not be offering you what you expect from your money. You are curious to know more about wealth management firm, find out here.
In other words, the bankers are willing to make a deal with their own shareholders in order to protect themselves against any potential losses in the future which could be caused by a change in control of the company. To get more detailed info on Should you use a pension advisor?, visit on hyperlinked site.
Posting Komentar