Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

SEWA GUNA USAHA ( LEASING )


SEWA GUNA USAHA ( LEASING )
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha (leasing) sesuai keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam prose pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
·         Lessor.
Meupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
·         Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
·         supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
·         asuransi.
Merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.

Bentuk-bentuk Leasing:
·         Sale and Laseback

Pada leasing jenis ini perusahaan menjual aktivanya (bangunan, tanah, atau peralatan pabriknya) kepada sebuah lembaga keuangan lalu mengikat perjanjian untuk me-lease kembali aktivanya dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini pihak penjual, atau lessee (penyewa) segera menerima harga penjualan dari pembeli, atau lessor (yang menyewakan). Pada saat yang sama pihak lesse tetap menggunakan aktivanya disertu suatu daftar pembayaran lease. Pembayaran lease ini cukup untuk mengembalikan seluruh harga beli aktiva tersebut kepeda lembaga keuangan ditambah hasil npenjualan hasil pengembalian atas investasi tertentu.

·         Lease Jasa (Lease Service) atau Lease Operasi (Operating Leases)

Lease operasi atau jasa meliputi baik jasa keuangan maupun jasa perawatan. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di lease, dan biaya pemeliharaan sudah termasuk dalam harga lease atau diatur dalam kontrak sendiri.
Karakteristik penting lainnya, bahwa peralatan yang di-lease itu biasanya tidak diamortisasikan secara penuh; dengan kata lain, pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga perlatan. Tapi jelas bahwa perjanjian hanya mencakup waktu yang lebih pendek dari umur perlatan yang di-lease, dan lessor mengharapkan bahwa harga perlatan itu akan tertutup dengan pembayaran dari perpanjangan kontrak lease atau hasil penjualan peralatan tersebut.

·         lease keuangan langsung (financial leases)

Pada bentuk lease ini tidak terdapat jasa pemeliharaan, kontrak tidak dapat dibatalkan dan peralatan yang di-lease diamortisasi secara penuh (artinya, harga kontrak lease bagi lessor adalah sama dengan seluruh harga peralatan yang di-lease).


·         Combination Leases

Banyak lessor sekarang menawarkan berbagai macam bentuk lease dengan jangka waktu yang bermacam-macam puls. Saat ini lessor sering kali tidak hanya menggunakan satu bentuk lease yang ada seperti operating lease atau financial lease tapi mereka mengkombinasikan dua lease tersebut. Misalkan kata pembatalan sering kita dengar pada operating lease, akhir-akhir ini financial lease juga menggunakan perjanjian dengan pembatalan.(pooh).


4 komentar:

Valentino thomas mengatakan...

The advantages of leasing aren't restricted to the computer business or to large corporations. Find more interesting information about Business Term Loan here.

hansal jackes mengatakan...

To become a top rated firm you will need to have professionals who will be able to give you advice on everything related to wealth management. Author is an expert of wealth management, visit here for more interesting information.

angelenaalessandro mengatakan...

If you look hard enough, however, you may find one that is shady and may not be offering you what you expect from your money. You are curious to know more about wealth management firm, find out here.

Albert Thomas mengatakan...

In other words, the bankers are willing to make a deal with their own shareholders in order to protect themselves against any potential losses in the future which could be caused by a change in control of the company. To get more detailed info on Should you use a pension advisor?, visit on hyperlinked site.

Posting Komentar