REKSEDANA
Pengertian
Reksadana
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor
untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar
dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh
manajer investasi ( MI ) kedalam portofolio investasi, baik berupa saham,
obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995 pasal 1, ayat ( 27 ). Reksadaa
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari dua definisi diatas, terdapat
tiga unsur penting dalam pengertian reksadana, yaitu :
- Adanya
kumpulan dana dari masyarakat, baik individu atau institusi.
- Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdeversifikasi.
- Manajer
investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Bentuk Hukum
Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995 pasal 18 ayat ( 1 ), bentuk hukum
reksadana ada dua yaitu :
- Reksadana
berbentuk perseroan ( PT Reksadana )
Adalah suatu
perusahaan ( perseroan terbatas ), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaannya terletak pada jenis usahanya, yaitu
jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
- Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah suatu
kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga
mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Manajer investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan bank kustodian diberi wewenang
untuk melakukan penitipan dan administrasi investasi.
Jenis-jenis
Reksadana
Berikut beberapa jenis reksadana,
yaitu :
- Reksadana
pendapatan tetap
Yaitu
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang
dikelola ( aktivanya ) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana
saham
Yaitu
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang
dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana
campuran
Yaitu
reksadana yang mempunyai perbandingan aset alokasi pada efek saham dan
pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan kedalam reksadana lainnya.
- Reksadana
pasar uang
Yaitu
reksdana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo
yang kurang dari 1 tahun.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan kerakteristiknya,
reksadana dibagi 2 yaitu :
- Reksadana
terbuka
Adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkan tanpa melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Harga jualnya
biasanya sama dengan nilai aktiva bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
- Reksadana
tertutup
Adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah nilai aktiva bersihnya.
Nilai Aktiva
Bersih
Merupakan
salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana. NAB persaham /
unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio dari sutau reksadana setelah
dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham perunit penyertaan
yang telah beredar pada saat itu.
Resiko
Investasi Reksadana
Berikut adalah beberapa resiko
investasi reksadana, yaitu :
- Resiko
menurunnya NAB unit penyertaan
Yaitu penurunan
ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukan dalam
portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal.
- Resiko
likuiditas
Yaitu
potensi resiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit
penyertaan reksadana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata
melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
- Resiko
pasar
Yaitu
situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yng disebabkan
oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah
lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish yaitu harga-harga saham
atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
- Resiko
default
Yaitu
terjadi jika pihak manajer investasi tersebut membeli obligasi milik emiten
yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya.
Exchange
Trade Fund
Adalah
sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana
yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaan
dapat diperdagangkan dibursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana
tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah reksadana yang
mengacu kepada indeks saham.
Manfaat
Reksadana
Berikut adalah beberapa manfaat dari
reksadana, yaitu :
- Diterima
oleh manajemen profesional
Yaitu
pengelolaan portofolio sutau reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang
memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaa dana.
- Diversifikasi
investasi
Yaitu
diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan
mengurangi resiko ( tetapi tidak dapat menghilangkan ), karena dana atau
kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya
pun juga tersebar.
- Transparansi
informasi
Yaitu
reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan
biasanya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat mementau
keuntungannya, biaya, dan resiko setiap saat.
- Likuiditas
yang tinggi
Yaitu agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
- Biayanya
rendah
Yaitu karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
0 komentar:
Posting Komentar