Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

PEGADAIAN


PEGADAIAN
Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.


Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha
ΓΌ  Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b.      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.       Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d.      Penerbitan obligasi
e.       Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.


f.       Modal sendiri, Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
1.      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

0 komentar:

Posting Komentar