PEGADAIAN
Pengertian Pegadaian
Pegadaian
menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Menurut kitab undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian
dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan
beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah
5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan
dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan
mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas
yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum
Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat
merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas
dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan
keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang
dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu
oleh sebuah Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha
ΓΌ Penghimpunan
Dana
Dana yang
diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari
:
a. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b. Dana jangka
pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun)
c. Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d. Penerbitan
obligasi
e. Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
f. Modal
sendiri, Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
1. Modal awal:
kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2. Penyertaan
modal pemerintah
3. Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
0 komentar:
Posting Komentar