ANJAK
PIUTANG
Pengertian
Anjak Piutang
Anjak
piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri ( Keputusan Mentri Keuangan RI No. 1251 / KMK013 / 1988
tertanggal 20 Desember 1988 ). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam keputusan
mentri keuangan No. 172 / KMK. 06 / 2002 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutan atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam dan luar negri. Ada 3 perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman, yaitu
:
1.
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan kredit perusahaan.
2.
Anjak piutang bukanlah sutau pinjaman, melainkan
penbelian suatu aset ( piutang ).
3.
Pinjaman bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan 3 pihak.
Manfaat
Anjak Piutang
Adapun
manfaat-manfaat dari kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut :
·
Mengatasi kesulitan modal kerja.
·
Kesempatan pengembangan usaha
·
Mengatasi beban kredit
·
Memperbaiki sistem kredit
Peran
Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Perusahaan
Dalam
kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat beberapa pihak yang saling
berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak
lain, maka kegiatan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang, yaitu :
a.
Kreditur, yaitu perusahhan pejual barang atau jasa
yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek.
b.
Debitur, yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang
akan membayar secara kredit jangka pendek.
c.
Factoring, yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai
pembayaran secara tunai kepada debitur.
Kenyataan
selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam
menjalakan kegiatan usahanya, maslah-masalah tersebut pada prisipnyan berkaitan
antara lain : kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan,
lemahnya pemasaran sehigga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu
perusahaan hanya terkosentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan,
sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan kredit ( piutang ) masih
terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen atau pengelola piutang menyebabkan
semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas
usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperolh sumber
pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa
menfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi
masalah dunis usaha adalah sebagai berikut :
1.
Penggunaan jasa anjak piutang akan menurun biaya
produksi dan biaya penjualan.
2.
Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan
dalam bentuk pembayaran dimuka ( advanced payment ) sehingga akan meningkatkan
credit standing perusahaan.
3.
Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan
bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan
secara bebas baik perdagangan dalam negri maupun perdagangan internasional
kegiatan anjak piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan
meningkatkan pendapatan nasional.
Jenis-jenis
Anjak Piutang
Jenis dari
jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan fator, atas
dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut
ini :
1.
Jasa yang ditawarkan
ü Full service
factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa
anjak piutang baik financing maupun non financing.
ü Maturity
factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya
memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi
resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
ü Bulk anjak
piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya
membutuhkan atau memerlukan jasa financing ( advance payment ) dengan
persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer ( notice to debtors ). Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang,
admanistrasi penjualan, dan penagihan.
ü Agency
factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan
jasa non financing kecuali penagiham kepada cutomer, yang tetap dilakukan oleh
klien.
2.
Distribusi resiko
ü With
recource factoring
Cara kerja jeis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak
perusahaan anjak piutang ( factor ) tidak mendapatkan atau tidak semuanya
mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah ( pelanggan ) maka penjual piutang (
klien ) masih tetap bertanggung jawab
untuk melunasinya.
ü Without
recource factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang
meletakan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak
perusahaan anjak piutang ( factor ). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan
piutang jenis ini adalah merupaka tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang
( factor ) sendiri. Sementara pihak penjual piutang ( clien ) tidak lagi
bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.
3.
Segi negara tempat kedudukan para pihak
ü Domestic
fsctoring
Yaitu cara kerja pangalihan piutang melalui anjak
piutang yang semua pihak berada dalam 1 nagara.
ü International
factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak
nasabahnya berada diluar negeri. Untuk international factoring ini seing
disebut juga dengan istilah exsport factoring.
4.
Keterlibatan nasabah dalam perjanjian
ü Disclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada
factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
ü Undisclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang olaeh klien kepada
factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak
nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar