Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

ANJAK PIUTANG


ANJAK PIUTANG
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri ( Keputusan Mentri Keuangan RI No. 1251 / KMK013 / 1988 tertanggal 20 Desember 1988 ). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam keputusan mentri keuangan No. 172 / KMK. 06 / 2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutan atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri. Ada 3 perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman, yaitu :
1.      Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
2.      Anjak piutang bukanlah sutau pinjaman, melainkan penbelian suatu aset ( piutang ).
3.      Pinjaman bank melibatkan 2 pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan 3 pihak.

Manfaat Anjak Piutang
Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut :
·         Mengatasi kesulitan modal kerja.
·         Kesempatan pengembangan usaha
·         Mengatasi beban kredit
·         Memperbaiki sistem kredit


Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Perusahaan
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat beberapa pihak yang saling berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak lain, maka kegiatan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang, yaitu :
a.       Kreditur, yaitu perusahhan pejual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek.
b.      Debitur, yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek.
c.       Factoring, yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada debitur.
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalakan kegiatan usahanya, maslah-masalah tersebut pada prisipnyan berkaitan antara lain : kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehigga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkosentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan kredit ( piutang ) masih terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen atau pengelola piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperolh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa menfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunis usaha adalah sebagai berikut :
1.      Penggunaan jasa anjak piutang akan menurun biaya produksi dan biaya penjualan.
2.      Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka ( advanced payment ) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan.
3.      Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negri maupun perdagangan internasional kegiatan anjak piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
Jenis-jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan fator, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini :
1.      Jasa yang ditawarkan
ü  Full service factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa anjak piutang baik financing maupun non financing.
ü  Maturity factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
ü  Bulk anjak piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya membutuhkan atau memerlukan jasa financing ( advance payment ) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer ( notice to debtors ). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, admanistrasi penjualan, dan penagihan.
ü  Agency factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagiham kepada cutomer, yang tetap dilakukan oleh klien.



2.      Distribusi resiko
ü  With recource factoring
Cara kerja jeis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang ( factor ) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah ( pelanggan ) maka penjual piutang ( klien ) masih tetap bertanggung  jawab untuk melunasinya.


ü  Without recource factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang ( factor ). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupaka tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang ( factor ) sendiri. Sementara pihak penjual piutang ( clien ) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.
3.      Segi negara tempat kedudukan para pihak
ü  Domestic fsctoring
Yaitu cara kerja pangalihan piutang melalui anjak piutang yang semua pihak berada dalam 1 nagara.
ü  International factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada diluar negeri. Untuk international factoring ini seing disebut juga dengan istilah exsport factoring.
4.      Keterlibatan nasabah dalam perjanjian
ü  Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
ü  Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang olaeh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar