Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

DANA PENSIUN


DANA PENSIUN
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.       Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2.       Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.       Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1.      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2.      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.





Jenis Program Pensiun
a.      Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
b.      Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
c.       Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP )
2.      Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP )


Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Keunggulan :
·         Besar manfaat pensiun mudah dihitung
·         Lebih memberikan kepastian kepada peserta
·         Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
·         Beban biaya mudah berfluktuasi
·         Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :  
·         Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
·         Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
·         Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
·         Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
·         Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

AZAZ -AZAZ DANA PENSIUN
Dalam pembentukan Dana Pensiun harus memperhatikan Perundang-undangan yang mengandung azas-azas yaitu :


  1. Azas Penyelenggaraan (voluntary)
Bahwa pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja, tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
  1. Azas Keterpisahan (Segregated Assets)
Harus ada keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan dari waktu ke waktu.
  1. Azas Pendanaan (Funded System)
Dana Pensiun dalam menyelenggarakan program pensiun harus  dilakukan dengan cara pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan perundangan di bidang Dana Pensiun.
  1. Azas Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
Bahwa setiap peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
Hak atas manfaat hanya dapat dibayarkan apabila :
ü  Peserta pensiun normal
ü  Peserta pensiun dipercepat
ü  Pensiun ditunda
ü  Peserta pensiun cacat
ü  Peserta pensiun meninggal dunia
ü  Iuran Peserta (kurang dari tiga tahun)

  1. Azas Hak atas Dana (Vesting Right)
Peserta mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan terlindungi dengan hak atas dana.

0 komentar:

Posting Komentar