DANA PENSIUN
Pengertian
Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang
dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang
memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam
suatu perusahaan.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.
Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa
aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat
dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut
diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang
sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih
memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan
dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih
baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin
besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3. Kompetisi pasar
tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari
total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat
yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan
karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan
bersaing
untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi
karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan
tersebut.
b.
Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana
pensun adalah sebagai berikut:
1.
Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena
penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi
kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2. Kompensasi yang
lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Jenis
Program Pensiun
a. Program Pensiun
Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun
yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil
pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
b. Program Pensiun
Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program
Pensiun Iuran Pasti.
c. Program Pensiun
Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari
pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja.
Sistem
Pembayaran Pensiun
Pada
saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem
pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang
saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini
ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis
pembayaran pensiun:
1.
Program
Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP )
2.
Program
Pensiun Iuran Pasti ( PPIP )
Keungguulan
dan Kelemahan Dana Pensiun
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Keunggulan
:
·
Besar manfaat pensiun mudah
dihitung
·
Lebih memberikan kepastian kepada
peserta
·
Lebih mudah memberikan penghargaan
untuk masa kerja lalu
Kekurangan
:
·
Beban biaya mudah berfluktuasi
·
Nilai hak peserta sebelum pensiun
tidak mudah ditentukan
2.
Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan
:
·
Beban biaya stabil dan mudah
diperkirakan
·
Nilai hak peserta setiap saat
mudah ditetapkan
·
Risiko investasi dan mortalitas
ditanggung oleh peserta.
Kekurangan
:
·
Besar manfaat pensiun tidak mudah
ditentukan
·
Lebih sulit memperkirakan besar
penghargaan untuk masa kerja lampau
AZAZ -AZAZ DANA PENSIUN
Dalam pembentukan Dana Pensiun harus
memperhatikan Perundang-undangan yang mengandung azas-azas yaitu :
- Azas
Penyelenggaraan (voluntary)
Bahwa
pembentukan Dana Pensiun bukan merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja,
tetapi hanya anggaran pemerintah dalam menuju terciptanya hubungan yang
harmonis antara pemberi kerja dan karyawan. Akan tetapi sekali sudah membentuk
Dana Pensiun maka berlaku kewajiban terhadap aturan yang telah ditetapkan.
- Azas
Keterpisahan (Segregated Assets)
Harus ada
keterpisahan Dana Pensiun dengan kekayaan Pemberi Kerja mengingat Dana Pensiun
sudah merupakan badan hukum tersendiri. Sehingga terlihat perkembangan kekayaan
dari waktu ke waktu.
- Azas
Pendanaan (Funded System)
Dana Pensiun
dalam menyelenggarakan program pensiun harus dilakukan dengan cara
pemupukan dana sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah sehingga sistem
pembentukan cadangan di perusahaan tidak diperkenankan menurut peraturan
perundangan di bidang Dana Pensiun.
- Azas
Hak atas Manfaat Pensiun (Locking In)
Bahwa setiap
peserta Dana Pensiun tidak dapat menuntut haknya apabila masih memenuhi syarat
kepesertaan.
Hak atas manfaat hanya dapat
dibayarkan apabila :
ü Peserta
pensiun normal
ü Peserta pensiun
dipercepat
ü Pensiun
ditunda
ü Peserta
pensiun cacat
ü Peserta
pensiun meninggal dunia
ü Iuran
Peserta (kurang dari tiga tahun)
- Azas
Hak atas Dana (Vesting Right)
Peserta
mempunyai hak atas dana, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dana
Pensiun. Hal ini berarti bahwa setiap iuran yang dibayarkan, Peserta akan
terlindungi dengan hak atas dana.
0 komentar:
Posting Komentar