Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Music is my inspiration

What time now?

Minggu, 03 Juni 2012

PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING


PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nonkeuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana.
Pasar uang dan pasar valuta asing mempunyai perbedaan yang dapat kita lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut :
1.      Instrument yangdiperjualbelikan
Jika didalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, call money, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga pasar uang.
2.      Tempat diperjualbelikan surat-surat berhargaü
Dalam kegiatan jual-beli di pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti bursa efek, sedangkan pasar uang, pasarnya abstrak maksudnya penjual dan pembeli surat-surat tersebut tidak dilakukan didalam pasar tertentu, akan tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, facsimile, telex dan lainnya.


3.      Tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat berharga
Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk keperluan ekspansi perusahaan.
Tujuan investor membeli surat-surat berharga di pasar uang adalah untuk mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal disamping keuntungan juga untuk pengusaha perusahaan. Para peserta dalam pasar uang adalah Bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeli surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata,hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.

TUJUAN PASAR UANG
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara lansung maupun tidak lansung. Masing-masing pihak saling berkepantingan satu sama lainnya dan empunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa yaitu sebagai berikut :
1.      Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bankyang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipanuhi untuk kepantingan pihak Bank maupun perusahaan non Bank dan juga kepentingan tertentu.
2.      Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun perusahaan non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.

Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
-  Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
-  Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar.
Tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.       Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
3.       Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam wktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

INSTRUMEN PASAR UANG
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat berharga yang di tawarkan sesui dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrument pasar.
Adapun jenis-jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain adalah sebagai berikut :
a.       InterBank Call Money
Pengertian Call Money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi atau dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu berkisar antara satu sampai tujuh hari. Pemberian Call Money berbentuk one day call money(Overnigh) di mana harus dilunasi dalam satu hari.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas Call Money antara lain :
a) Fasilitas Call Money diberikan kepada Bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
b) Besarnya pinjaman Call money tidak boleh melebihi besarnya kliring yang sedang di alami pihak Bank.
c) Insrumen pinjaman dapat berupa promes.
d) Maksimal jangka waktu tujuh hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka berubah menjadi pinjaman biasa.
b.      Sertifikat Bank Indonesia(SBI)
Merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral( Bank Indonesia). Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah ter hadap operasi pasar terbuka(open market operation) dalam masalah penggulangan uang yang beredar.
c.       Sertifikat Deposito
Merupakan aiternatif utama bagi pihak Bank unruk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunyapun bervariasi sesuai dengan keinginan Bank
Perbedaan antara Sertifikat Deposito dengan Deposito Berjangka adalah dalam identitas, di mana sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan Deposito Berjangka atas nama.
d.      Surat Berharga Pasar Uang(SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.

e.       Banker’s Acceptance
Merupakan wesel Bank yang diberikan cap dengan kata-kata “Acceptance” dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
f.       Commercial Paper
Merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan di pasar uang dalam jangka waktu yang tidak lebih dari satu tahun.
g.      Treaury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
h.      Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tertentu.

PENGERTIAN PASAR VALUTA ASING
Pasar valuta asing(Foreign Exchange Market) merupakan pasar dimana transaksi valuta asingdilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs(nilai tukar).
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “Convertible Currencies” yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan “Convertible Curencies”.



TUJUAN MELAKUKAN TRANSAKSI VALAS
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh Bank, perusahaan lain-lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut :
Ø  Untuk transaksi pembayaran
Ø  Mempertahankan daya beli
Ø  Pengiriman ke luar negri
Ø  Mencari keuntungan
Ø  Pemagaran resiko
Ø  Kemudahan berbelanja.

JENIS-JENIS TRANSAKSI VALAS
Jenis-jenis transaksi valas dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut :
a.        Transaksi spot(Spot Transaction)
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas di tutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal12 hari minggu atau hari libur Negara asal (Home Countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya(Eligible Date) tanggal penyerahan ini disebut Value Date.
b.      Transaksi barter(Swap Transaction)
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda.

c.        Transaksi tunggak(Forward Transaction)
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan.

0 komentar:

Posting Komentar